Tugas & Fungsi

TUGAS & FUNGSI Satuan Pengawas Internal (SPI) UPN "Veteran" Yogyakarta

Rincian tugas Ketua, Sekretaris dan koordinator merangkap anggota, yakni sebagai berikut:

Ketua:

  1. Menyusun kebijakan, program kerja, dan anggaran;
  2. Membahas penugasan dengan anggota SPI;
  3. Mengkomunikasikan kebijakan dan program kepada anggota SPI dan unit kerja;
  4. Memimpin rapat internal SPI;
  5. Memimpin pelaksanaan tugas pengawasan;
  6. Melaksanakan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan;
  7. Mereview laporan hasil pengawasan bersama Anggota SPI;
  8. Menandatangani laporan pengawasan;
  9. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengawasan;
  10. Mendorong percepatan tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal;
  11. Menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Eksternal di web.SILAHAP; dan
  12. Melaporkan hasil pengawasan kepada Rektor

 Sekretaris:

  1. Membantu Ketua menyiapkan kebijakan dan program;
  2. Melaksanakan pengawasan;
  3. Membantu mereview laporan hasil pengawasan
  4. Menyusun laporan tahunan; dan
  5. Mendokumentasikan seluruh dokumen pelaksanaan tugas dan fungsi

 Koordinator & Anggota:

  1. Membantu penyusunan Program Kerja SPI;
  2. Mengumpulkan bahan kebijakan dan program;
  3. Mengumpulkan bahan teknis permasalahan SDM, Keuangan dan aset BMN;
  4. Melaksanakan pengawasan dibidang SDM/Kepegawaian, Keuangan, dan Manajemen Aset BMN;
  5. Menyusun Laporan hasil pengawasan : Kertas Kerja Reviu dan Kertas Kerja Audit
  6. Menghadiri rapat internal SPI;

  Koordinasi & Rekonsiliasi:

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, SPI Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta selalu berkoordinasi dan rekonsiliasi dengan pimpinan Rektorat/fakultas/Biro/Lembaga/unit bidang yang diawasi. Koordinasi dan Rekonsiliasi menjadi sangat vital karena:

  1. Data dan SOP dirumuskan dan dikelola oleh Rektorat/fakultas/Biro/unit/lembaga/unit bidang
  2. Pelaksana program atau kegiatan adalah Rektorat/fakultas/Biro/unit/lembaga/unit bidang.

Hasil akhir berupa laporan pengawasan disampaikan langsung kepada Rektor untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta.