TUGAS & FUNGSI Satuan Pengawas Internal (SPI) UPN "Veteran" Yogyakarta
Rincian tugas Ketua, Sekretaris dan koordinator merangkap anggota, yakni sebagai berikut:
Ketua:
- Menyusun kebijakan, program kerja, dan anggaran;
- Membahas penugasan dengan anggota SPI;
- Mengkomunikasikan kebijakan dan program kepada anggota SPI dan unit kerja;
- Memimpin rapat internal SPI;
- Memimpin pelaksanaan tugas pengawasan;
- Melaksanakan supervisi terhadap pelaksanaan pengawasan;
- Mereview laporan hasil pengawasan bersama Anggota SPI;
- Menandatangani laporan pengawasan;
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengawasan;
- Mendorong percepatan tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal;
- Menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Eksternal di web.SILAHAP; dan
- Melaporkan hasil pengawasan kepada Rektor
Sekretaris:
- Membantu Ketua menyiapkan kebijakan dan program;
- Melaksanakan pengawasan;
- Membantu mereview laporan hasil pengawasan
- Menyusun laporan tahunan; dan
- Mendokumentasikan seluruh dokumen pelaksanaan tugas dan fungsi
Koordinator & Anggota:
- Membantu penyusunan Program Kerja SPI;
- Mengumpulkan bahan kebijakan dan program;
- Mengumpulkan bahan teknis permasalahan SDM, Keuangan dan aset BMN;
- Melaksanakan pengawasan dibidang SDM/Kepegawaian, Keuangan, dan Manajemen Aset BMN;
- Menyusun Laporan hasil pengawasan : Kertas Kerja Reviu dan Kertas Kerja Audit
- Menghadiri rapat internal SPI;
Koordinasi & Rekonsiliasi:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, SPI Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta selalu berkoordinasi dan rekonsiliasi dengan pimpinan Rektorat/fakultas/Biro/Lembaga/unit bidang yang diawasi. Koordinasi dan Rekonsiliasi menjadi sangat vital karena:
- Data dan SOP dirumuskan dan dikelola oleh Rektorat/fakultas/Biro/unit/lembaga/unit bidang
- Pelaksana program atau kegiatan adalah Rektorat/fakultas/Biro/unit/lembaga/unit bidang.
Hasil akhir berupa laporan pengawasan disampaikan langsung kepada Rektor untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta.