Tentang Satuan Pengawas Internal (SPI) UPN "Veteran" Yogyakarta :
- Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah satuan pengawasan dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan Kemendikbudristek secara berjenjang mulai dari satuan kerja Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/B) kepada Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang (UAPA/B) tingkat Kementerian. Yang termasuk pemimpin unit kerja adalah Sekjen, Irjen, Dirjen, Direktur Direktorat, Kabalitbang, Kepala Pusat, Satuan Kerja, Rektor/Direktur/Ketua, Koordinator Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2D) dan kepala unit pelaksana teknis di lapangan Kemendikbudristek.
- Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan harta dan aset, terselenggara laporan keuangan yang baik, mengingkatkan efektifitas dan efisiensi , dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PP No.60 Tahun 2008 pada tanggal 28 Agustus 2008, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor: 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 58 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Produk Hukum sebagai dasar pelaksanaan Satuan Pengawas Internal (SPI) UPN "Veteran" Yogyakarta:
- Undang Undang Nomor: 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Yogyakarta (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 250);
- Peraturan Pemerintah Nomor: 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
- Peraturan Pemerintah Nomor: 16 Tahun 2009 tentang Satuan Pengawasan Intern dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai pengganti dari PP No.24 Tahun 2005;
- Buku Pedoman Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) – Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP)-2016, 2019, 2020 dan 2021
- Peraturan Menteri Keuangan No.215/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai perubahan PMK No.213/PMK.05/2013;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 180/PMK.05/2016 tentang Penetapan dan Pencabutan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Uumum Pada Satuan Kerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;
- Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagai perubahan PP No.27 Tahun 2014;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/KMK.05/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Penetapan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKBLU);
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI No.331/PB/2021 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar (BAS);
- Peraturan Menteri Keuangan No.171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI);